Minggu, 15 Desember 2013

Disposisi


1.http://lodra11.blogspot.com/2012/05/tugas-bahasa-indonesia.html
Berikut contoh disposisi / surat penugasan :
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
UNIVERSITAS INDONESIA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
Kampus Baru UI Depok Telepon 510986-510987
SURAT PENUGASAN
Nomor 1182/PT.02.H4.FISIP/Q/2007
Dengan ini Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia menugasi  : Drs. Bernad Key
Untuk mengasuh mata kuliah : Politik Dalam Negeri
Pada progam diploma              : Bidang Ilmu Administrasi
Progam keahlian                       : Administrasi Perkantoran dan Sekretaris
Sebagai                                       : Dosen
Pada semester                            : Ganjil 2007/2008
               Surat penugasan ini hanya berlaku untuk satu semester dan pada akhir perkuliahan akan di adakan evaluasi pelaksanaan perkuliahan.
               Demikian agar penugasan ini dapat di laksanakan sebagaimana mestinya .
                                                                                        Jakarta ,10 september 2007
                                                                                           Dekan
                                                                                         Dr. Aminudin
                                                                                        NIP 12345610
Tembusan :
  1. Koordinator Program Diploma
  2. Ketua bidang Diploma Ilmu Administrasi
  3. Ketua Program Pendidikan
  4. Bagian Perkuliahan Program Diploma
  5. Bagian Keuangan Program Diploma
2. http://christianarini.blogspot.com/2012/11/disposisi.html

PEMERINTAH KABUPATEN BANYUMAS
DINAS PENDIDIKAN
SMK NEGERI 1 PURWOKERTO
Jln. Dr Soeparno No 29 Telp/Fax. (0281) 637132 Purwokerto Kode Pos 53111
Wibeside: www.smkn1-pwkerto.net Email: smkn1_pwt@plasa.com

LEMBAR DISPOSISI
_________________________________________________________________________________
Surat dari      :  PGRI                                                                              Diterima Tgl    : 23-10-2012
Nomor surat :218/UM/Kab/XX/2012                                                    No Agenda      : 420/0830
Tgl.Surat       : 17 - 10 2012                                                                    Sifat                 : rahasia/segera/
                                                                                                                                          penting/biasa
_________________________________________________________________________________
Perihal          : Undangan Lomba Paduan Suara 13/11/2012
_________________________________________________________________________________

Diteruskan kepada :                                                                                Isi Disposisi:

1. Kepala Sekolah                                                                                1. Harap dipenuhi tepat waktu
2. Kepala tata Usaha                                                                           2. Harap dibalas
3. Waka Kurikulum                                                                             3. Untuk hadir
4. Waka Kesiswaan                                                                             4. Untuk dipenuhi dg koordinasi
5. Waka Sarana & Prasarana                                                                5. Proses lebih lanjut
6. Waka HKI                                                                                       6. Koordinasi/Korfirmasi
7. QMR                                                                                               7. Tanggapan dan saran
8. Litbang                                                                                             8. Untuk dilaksanakan
9. Kaprodi (AK,AP,PM,PN,MM,TKJ,RPL)                                    9. Arsip
10. Koordinator Normatif
11. Koordinator Adaptif
12. Koordinator Bimbingan Konseling
13.Koordinator BKK
14. Bendahara Rutin
15. Bendahara pembantu Komite
16. Koordinator ICT
17. Ketua Perpustakaan
18. Bp.Ibu/Sdr/i..............
___________________________________________________________________________________
        
Catatan : ...................................


                                                                                                Kepala SMK Negeri 1 Purwokerto.
                                                                                                Paraf                     Tanggal .............



                                                                                                Drs. Ruslan Haris R,M.Pd.
                                                                                                NIP : 19620410 198803 1 010

               
                                                           




3.http://dayatf12.blogspot.com/2012/10/bahasa-indonesia-bentuk-kalimat.html
Bentuk perintah kerja selain surat edaran dan pengumuman adalah disposisi.
Contoh disposisi.
Rahasia               Penting     v           Rutin
                                                          
No. Agenda                    : 102/SP/2011...........Tgl. Penyelesaian
Tanggal                                       : 30 Maret 2011
Perihal                                         : Penawaran Bahan Kain
Tanggal                                       : 30 Maret 2011
Asal                                              : PT. Darma Tekstil
Instansi Informasi:                   Diteruskan Kepada:
-          Harap dipelajari                                          1. Bagian Gudang
-          Tanyakan bagian pengadaan barang           2. Biro Umum
-          Jika perlu, segera pesan                               3. Bag. Keuangan

Jakarta, 30 Maret 2011
                                                                                            Pimpinan
                                                                                                 Ttd
                                                                                     Imam Ahmad, S.E.
4.http://ujianonline.smkmuhmajenang.sch.id/?mod=arsip_materi&id=133&title=bab-3-mengenal-bentuk-perintah-kerja-tertulis-
disposisi adalah ctatan berupa saran/tanggapan/instruksi setelah surat dibaca pimpinan.



5. http://adityadputra.blogspot.com/2013/10/contoh-surat-disposisi-atau-penugasan.html
Contoh Surat Disposisi atau Penugasan

SURAT PENUGASAN
No.0106/ST-Cabang/IA/VII/2013

Diberikan tugas kepada :
       Nama                             : Jhon Hermando dan Team
       Devisi                             : Audit
       Untuk                             : Melakukan Pemeriksaan Cabang
       Cabang                           : Samarinda
       Tanggal Tugas                 : 01 Agustus 2013
       Tanggal Selesai               : 15 Agustus 2013 (Apabila diperlukan dapat dapat diperpanjang tanggal tersebut)

Penugasan ini sangat rahasia dan bertujuan dan bertujuan untuk mengumpas kasus-kasus yang selama ini belum terungkap. Untuk selanjutnya dapat menjalankan tugasnya dan bertanggungjawab dengan atasannya. Apabila tugas belum selesai, maka kepada saudara diwajibkan membuat laporan tertulis yang diserahkan kepada atasannya.
Demikian surat tugas ini dibuat, untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Jakarta, 01 Agustus 2013
Yang Memberi Tugas

Hendra Sukamto
Supervisor Audit





Yang Menerima Tugas

Jhon Hermando & Team
Internal Audit
6.xa.yimg.com/.../2-Draft+Pedoman+No-02-Tata+Administrasi+YA-1-edit...
Format Disposisi terdiri dari
a.                   Ukuran setengah halaman A4
b.                  Logo Yayasan di sebelah kiri
c.                   Nama Lengkap yayasan disebelah kanan logo
d.                  Kata “LEMBAR DISPOSISI” di tengah halaman
e.                   Pokok-pokok Disposisi:
i.                    Kepada
ii.                  Dari
iii.                Pesan/ isi
f.                   Tandatangan/Paraf pengirim & Tanggal

Jumat, 08 November 2013

Tata Cara Pelaksanaan Persidangan dan Rapat



Tata Cara Pelaksanaan Persidangan dan Rapat
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 214
  1. Tahun sidang DPR dimulai pada tanggal 16 Agustus dan diakhiri pada tanggal 15 Agustus tahun berikutnya dan apabila tanggal 16 Agustus jatuh pada hari libur, pembukaan tahun sidang dilakukan pada hari kerja sebelumnya.
  2. Tahun sidang dibagi dalam 4 (empat) masa persidangan.
  3. Masa persidangan meliputi masa sidang dan masa reses, kecuali pada persidangan terakhir dari satu periode keanggotaan DPR, masa reses ditiadakan.
Bagian Kedua
Persidangan
Pasal 215
  1. Masa persidangan, jadwal, dan acara persidangan ditetapkan oleh Badan Musyawarah dengan memperhatikan ketepatan waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara beserta Nota Keuangannya dan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  2. Dalam hal Badan Musyawarah tidak mengadakan rapat untuk menetapkan acara dan jadwal, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan DPR dapat menetapkan acara dan jadwal tersebut dengan memperhatikan pendapat pimpinan fraksi dalam rapat konsultasi.
Pasal 216
Sebelum pembukaan tahun sidang, anggota dan anggota DPD mendengarkan pidato kenegaraan Presiden dalam sidang bersama yang diselenggarakan oleh DPR atau DPD secara bergantian.
Pasal 217
  1. Pada hari permulaan tahun sidang acara pokok adalah pidato kenegaraan Presiden dalam rapat paripurna yang naskah pidatonya sudah dibagikan kepada para anggota sebelum acara dimulai.
  2. Dalam hal Presiden berhalangan hadir dalam rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pidato kenegaraan disampaikan oleh Wakil Presiden.
Pasal 218
  1. Pimpinan DPR menyampaikan pidato pembukaan yang terutama menguraikan rencana kegiatan DPR dalam masa sidang yang bersangkutan dan masalah yang dipandang perlu, yang disampaikan dalam rapat paripurna pertama dari suatu masa sidang.
  2. Pimpinan DPR menyampaikan pidato penutupan yang terutama menguraikan hasil kegiatan dalam masa reses sebelumnya, hasil kegiatan selama masa sidang yang bersangkutan, rencana kegiatan dalam masa reses berikutnya, dan masalah yang dipandang perlu, yang disampaikan dalam rapat paripurna terakhir dari suatu masa sidang.
  3. Pimpinan DPR menutup masa sidang dan tahun sidang dengan pidato penutupan yang terutama menguraikan hasil kegiatan DPR selama tahun sidang yang bersangkutan dalam rapat paripurna penutupan masa sidang terakhir dari suatu tahun sidang.
  4. Pimpinan DPR menutup masa sidang dengan pidato penutupan yang terutama menguraikan hasil kegiatan DPR selama masa keanggotaan DPR yang bersangkutan dalam rapat paripurna penutupan masa sidang terakhir dari masa keanggotaan DPR.
  5. Pidato pimpinan DPR, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), disusun oleh pimpinan DPR dengan memperhatikan saran dan pendapat pimpinan fraksi dan dibagikan kepada anggota pada saat akan dibacakan.
Bagian Ketiga
Rapat
Paragraf 1
Umum
Pasal 219
  1. Waktu rapat DPR adalah:
    1. pada siang hari, hari Senin sampai dengan hari Kamis, dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 16.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai dengan pukul 13.00; hari Jumat dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 16.00 dengan waktu istirahat dari pukul 11.00 sampai dengan pukul 13.30; dan
    2. pada malam hari dari pukul 19.30 sampai dengan pukul 22.30 pada setiap hari kerja.
  2. Penyimpangan dari waktu rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan oleh rapat yang bersangkutan.
  3. Semua jenis rapat DPR dilakukan di Gedung DPR.
  4. Penyimpangan dari tempat rapat, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), hanya dapat dilakukan atas persetujuan pimpinan DPR.
Paragraf 2
Jenis Rapat
Pasal 220
Jenis rapat DPR adalah:
  1. rapat paripurna;
  2. rapat paripurna luar biasa;
  3. rapat fraksi;
  4. rapat pimpinan DPR;
  5. rapat konsultasi;
  6. rapat Badan Musyawarah;
  7. rapat komisi;
  8. rapat gabungan komisi;
  9. rapat Badan Legislasi;
  10. rapat Badan Anggaran;
  11. rapat BURT;
  12. rapat BKSAP;
  13. rapat BAKN;
  14. rapat Badan Kehormatan;
  15. rapat panitia khusus;
  16. rapat panitia kerja atau tim;
  17. rapat kerja;
  18. rapat dengar pendapat; dan
  19. rapat dengar pendapat umum.
Pasal 221
  1. Rapat paripurna adalah rapat anggota yang dipimpin oleh pimpinan DPR dan merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan tugas dan wewenang DPR,kecuali rapat paripurna pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
  2. Selama penyelenggaraan rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh ada rapat lain.
  3. Dalam setiap pembukaan rapat paripurna DPR RI, lagu kebangsaan Indonesia Raya wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan.
Pasal 222
  1. Rapat paripurna luar biasa adalah rapat paripurna yang diadakan dalam masa reses apabila diusulkan oleh:
    1. Presiden;
    2. pimpinan alat kelengkapan DPR;
    3. pimpinan fraksi; atau
    4. anggota dengan jumlah paling sedikit 28 (dua puluh delapan) orang yang mencerminkan lebih dari 1 (satu) fraksi.
  2. Rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Badan Musyawarah atau rapat konsultasi.
  3. Pimpinan DPR mengundang anggota untuk menghadiri rapat paripurna luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 223
Rapat fraksi adalah rapat anggota fraksi yang dipimpin oleh pimpinan fraksi.
Pasal 224
  1. Rapat pimpinan DPR adalah rapat pimpinan DPR yang dipimpin oleh Ketua DPR.
  2. Dalam keadaan mendesak, apabila Ketua DPR berhalangan hadir, rapat pimpinan DPR, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dipimpin oleh salah seorang wakil ketua DPR yang ditunjuk oleh Ketua DPR.
Pasal 225
Rapat konsultasi adalah rapat antara pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi dan pimpinan alat kelengkapan DPR yang dipimpin oleh pimpinan DPR.
Pasal 226
Rapat Badan Musyawarah adalah rapat anggota Badan Musyawarah yang dipimpin oleh pimpinan Badan Musyawarah.
Pasal 227
  1. Rapat komisi adalah rapat anggota komisi yang dipimpin oleh pimpinan komisi.
  2. Rapat pimpinan komisi adalah rapat pimpinan komisi yang dipimpin oleh ketua komisi atau salah seorang wakil ketua komisi yang ditunjuk oleh ketua komisi.
Pasal 228
  1. Rapat gabungan komisi adalah rapat bersama yang diadakan oleh lebih dari satu komisi, dihadiri oleh anggota komisi yang bersangkutan dan dipimpin oleh pimpinan gabungan komisi.
  2. Pimpinan gabungan komisi merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif serta mencerminkan unsur pimpinan komisi yang bersangkutan.
  3. Pimpinan gabungan komisi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua, yang dipilih oleh anggota komisi yang bersangkutan dari pimpinan komisi tersebut dalam rapat gabungan komisi yang dipimpin oleh pimpinan DPR, kecuali apabila Badan Musyawarah menentukan lain.
  4. Pembagian tugas anggota pimpinan gabungan komisi diatur sendiri oleh pimpinan gabungan komisi berdasarkan tugas gabungan komisi.
  5. Dalam hal pada rapat pimpinan gabungan komisi ada anggota pimpinan gabungan komisi yang berhalangan hadir, ia dapat digantikan oleh anggota pimpinan komisi yang bersangkutan dalam rapat pimpinan gabungan komisi tersebut.
  6. Rapat pimpinan gabungan komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah rapat pimpinan gabungan komisi yang dipimpin oleh ketua atau salah seorang wakil ketua dari gabungan komisi yang ditunjuk oleh ketua gabungan komisi.
  7. Penggantian anggota gabungan komisi dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 229
  1. Rapat Badan Legislasi adalah rapat anggota Badan Legislasi yang dipimpin oleh pimpinan Badan Legislasi.
  2. Rapat pimpinan Badan Legislasi adalah rapat pimpinan Badan Legislasi yang dipimpin oleh Ketua Badan Legislasi atau oleh salah seorang wakil ketua Badan Legislasi yang ditunjuk oleh Ketua Badan Legislasi.
Pasal 230
  1. Rapat Badan Anggaran adalah rapat anggota Badan Anggaran yang dipimpin oleh pimpinan Badan Anggaran.
  2. Rapat pimpinan Badan Anggaran adalah rapat pimpinan Badan Anggaran yang dipimpin oleh Ketua Badan Anggaran atau salah seorang wakil ketua Badan Anggaran yang ditunjuk oleh Ketua Badan Anggaran.
Pasal 231
  1. Rapat BURT adalah rapat anggota BURT yang dipimpin oleh pimpinan BURT.
  2. Rapat pimpinan BURT adalah rapat pimpinan BURT yang dipimpin oleh Ketua BURT atau salah seorang wakil ketua BURT yang ditunjuk oleh Ketua BURT.
Pasal 232
  1. Rapat BKSAP adalah rapat anggota BKSAP yang dipimpin oleh pimpinan BKSAP.
  2. Rapat pimpinan BKSAP adalah rapat pimpinan BKSAP yang dipimpin oleh Ketua BKSAP atau oleh salah seorang wakil ketua BKSAP yang ditunjuk oleh Ketua BKSAP.
Pasal 233
  1. Rapat BAKN adalah rapat anggota BAKN yang dipimpin oleh pimpinan BAKN.
  2. Rapat pimpinan BAKN adalah rapat pimpinan BAKN yang dipimpin oleh Ketua BAKN atau oleh salah seorang wakil ketua BAKN yang ditunjuk oleh Ketua BAKN.
Pasal 234
  1. Rapat Badan Kehormatan adalah rapat anggota Badan Kehormatan yang dipimpin oleh pimpinan Badan Kehormatan.
  2. Rapat pimpinan Badan Kehormatan adalah rapat pimpinan Badan Kehormatan yang dipimpin oleh Ketua Badan Kehormatan atau salah seorang wakil ketua Badan Kehormatan yang ditunjuk oleh Ketua Badan Kehormatan.
Pasal 235
  1. Rapat panitia khusus adalah rapat anggota panitia khusus yang dipimpin oleh pimpinan panitia khusus.
  2. Rapat pimpinan panitia khusus adalah rapat pimpinan panitia khusus yang dipimpin oleh Ketua Panitia Khusus atau salah seorang wakil ketua panitia khusus yang ditunjuk oleh ketua panitia khusus.
Pasal 236
Rapat panitia kerja atau tim adalah rapat anggota panitia kerja atau tim yang dipimpin oleh pimpinan panitia kerja atau tim.
Pasal 237
  1. Rapat kerja adalah rapat antara komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, panitia khusus dengan Pemerintah, dalam hal ini Presiden atau menteri/ menteri koordinator/ pimpinan lembaga setingkat menteri yang ditunjuk untuk mewakilinya, atau dengan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Daerah, atas undangan pimpinan DPR, yang dipimpin oleh pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, pimpinan Badan Legislasi, pimpinan Badan Anggaran, atau pimpinan panitia khusus.
  2. Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Presiden atau menteri / menteri koordinator / pimpinan lembaga setingkat menteri yang ditunjuk untuk mewakilinya dengan mencantumkan persoalan yang akan dibicarakan serta diberikan waktu secukupnya untuk mempelajari persoalan tersebut.
Pasal 238
Rapat dengar pendapat adalah rapat antara komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, atau panitia khusus dengan pejabat Pemerintah yang mewakili instansinya, baik atas undangan pimpinan DPR maupun atas permintaan pejabat Pemerintah yang bersangkutan, yang dipimpin oleh pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, pimpinan Badan Legislasi, pimpinan Badan Anggaran, atau pimpinan panitia khusus.
Pasal 239
Rapat dengar pendapat umum adalah rapat antara komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, atau panitia khusus dengan perseorangan, kelompok, organisasi atau badan swasta, baik atas undangan pimpinan DPR maupun atas permintaan yang bersangkutan, yang dipimpin oleh pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, pimpinan Badan Legislasi, pimpinan Badan Anggaran, atau pimpinan panitia khusus.
Paragraf 3
Sifat Rapat
Pasal 240
  1. Setiap rapat DPR bersifat terbuka, kecuali dinyatakan tertutup.
  2. Rapat terbuka adalah rapat yang selain dihadiri oleh anggota, juga dapat dihadiri oleh bukan anggota, baik yang diundang maupun yang tidak diundang.
  3. Rapat tertutup adalah rapat yang hanya boleh dihadiri oleh anggota dan mereka yang diundang.
Pasal 241
  1. Rapat terbuka yang sedang berlangsung dapat diusulkan untuk dinyatakan tertutup, baik oleh ketua rapat maupun oleh anggota atau salah satu fraksi dan/atau pihak yang diundang menghadiri rapat tersebut.
  2. Apabila dipandang perlu, rapat dapat ditunda untuk sementara guna memberi waktu kepada pimpinan rapat, fraksi dan/atau Pemerintah membicarakan usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  3. Rapat yang bersangkutan memutuskan apakah usul, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disetujui atau ditolak.
  4. Apabila rapat menyetujui usul tersebut, menyatakan rapat yang bersangkutan sebagai rapat tertutup dan mempersilahkan para peninjau dan wartawan meninggalkan ruang rapat.
Pasal 242
  1. Pembicaraan dan keputusan dalam rapat tertutup yang bersifat rahasia, dilarang diumumkan/disampaikan kepada pihak lain atau publik.
  2. Sifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dipegang teguh oleh mereka yang mengetahui pembicaraan dalam rapat tertutup tersebut.
  3. Karena sifatnya dan/atau karena hal tertentu, baik atas usul ketua rapat atau anggota maupun atas usul salah satu fraksi dan/atau Pemerintah yang menghadiri rapat tersebut, rapat dapat memutuskan untuk mengumumkan seluruh atau sebagian pembicaraan dalam rapat tertutup itu.
Paragraf 4
Tata Cara Rapat
Pasal 243
  1. Setiap anggota wajib menandatangani daftar hadir dan membubuhkan cap jari pada alat kehadiran elektronik sebelum menghadiri rapat.
  2. Kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kehadiran fisik.
  3. Untuk para undangan disediakan daftar hadir tersendiri.
Pasal 244
  1. Ketidakhadiran anggota dalam rapat diberitahukan secara tertulis dengan disertai alasan.
  2. Kehadiran anggota dilaporkan oleh sekretariat alat kelengkapan secara periodik kepada pimpinan fraksi.
Pasal 245
  1. Ketua rapat membuka rapat apabila pada waktu yang telah ditentukan untuk membuka rapat, telah hadir lebih dari separuh jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari separuh unsur fraksi.
  2. Apabila pada waktu yang telah ditentukan belum dihadiri oleh separuh jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari separuh unsur fraksi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua rapat mengumumkan penundaan pembukaan rapat.
  3. Penundaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) menit .
  4. Ketua rapat dapat membuka, apabila rapat pada akhir waktu penundaan, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum juga terpenuhi.
  5. Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat mengambil keputusan sesuai dengan ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Bab XVII tentang Tata Cara Pengambilan Keputusan.
Pasal 246
  1. Setelah rapat dibuka, ketua rapat menyatakan rapat terbuka atau tertutup dan selanjutnya dapat meminta kepada sekretaris rapat untuk memberitahukan surat masuk dan surat keluar sebagaimana dimaksud dalam Bab XXII tentang Surat Masuk dan Surat Keluar kepada peserta rapat.
  2. Rapat dapat membicarakan surat masuk dan surat keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 247
  1. Ketua rapat menutup rapat setelah semua acara yang ditetapkan selesai dibicarakan.
  2. Ketua rapat menunda penyelesaian acara rapat untuk dibicarakan dalam rapat berikutnya atau meneruskan penyelesaian acara rapat atas persetujuan rapat apabila acara yang ditetapkan untuk suatu rapat belum terselesaikan, sedangkan waktu rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 telah berakhir.
  3. Ketua rapat wajib mengemukakan pokok-pokok keputusan dan/atau kesimpulan yang dihasilkan oleh rapat sebelum menutup rapat.
  4. Ketua rapat menyampaikan hasil rapat kepada publik melalui pers/media massa.
Pasal 248
Apabila ketua rapat berhalangan, rapat dipimpin oleh salah seorang pimpinan lainnya dan apabila semua pimpinan berhalangan, ketua rapat dipilih dari dan oleh peserta rapat yang hadir.
Pasal 249
Surat undangan yang disertai dengan pokok bahasan atau pertanyaan harus sudah disampaikan kepada peserta rapat paling lama 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan rapat kerja, rapat dengar pendapat, dan rapat dengar pendapat umum.
Pasal 250
Pemerintah atau pakar yang diundang pada rapat kerja, rapat dengar pendapat, dan rapat dengar pendapat umum memberikan jawaban atau penjelasan atas materi yang akan dibicarakan dalam rapat paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum hari rapat.
Pasal 251
Setiap anggota diberikan waktu untuk bicara atau mengajukan pertanyaan paling lama 3 (tiga) menit, dan 5 (lima) menit bagi juru bicara.
Paragraf 5
Tata Cara Mengikuti Rapat
Pasal 252
Dalam setiap rapat di gedung DPR, setiap orang tidak diperkenankan untuk:
  1. makan;
  2. merokok; dan/atau
  3. mengaktifkan nada dering atau berbicara dengan alat komunikasi seluler.
Pasal 253
Dalam setiap rapat di dalam atau diluar gedung DPR, anggota wajib mengenakan pakaian yang sopan, rapih, dan resmi.
Paragraf 6
Tata Cara Mengubah Acara Rapat
Pasal 254
  1. Fraksi, alat kelengkapan DPR, atau Pemerintah dapat mengajukan usul perubahan kepada pimpinan DPR mengenai acara yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah, baik mengenai perubahan waktu maupun mengenai masalah baru, yang akan diagendakan untuk segera dibicarakan dalam rapat Badan Musyawarah.
  2. Usul perubahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan secara tertulis dengan menyebutkan waktu dan masalah yang diusulkan paling lambat 2 (dua) hari sebelum acara rapat yang bersangkutan dilaksanakan.
  3. Pimpinan DPR mengajukan usul perubahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Badan Musyawarah untuk segera dibicarakan.
  4. Badan Musyawarah membicarakan dan mengambil keputusan tentang usul perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3).
  5. Dalam hal Badan Musyawarah tidak dapat mengadakan rapat, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48.
Pasal 255
  1. Dalam keadaan memaksa, pimpinan DPR, pimpinan fraksi, atau Presiden/menteri dapat mengajukan usul perubahan tentang acara rapat paripurna yang sedang berlangsung.
  2. Rapat yang bersangkutan segera mengambil keputusan tentang usul perubahan acara tersebut.
Paragraf 7
Tata Cara Permusyawaratan
Pasal 253
  1. Ketua rapat menjaga agar rapat berjalan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan DPR tentang Tata Tertib.
  2. Ketua rapat hanya berbicara selaku pimpinan rapat untuk menjelaskan masalah yang menjadi pembicaraan, menunjukkan duduk persoalan yang sebenarnya, mengembalikan pembicaraan kepada pokok persoalan, dan menyimpulkan pembicaraan anggota rapat.
  3. Dalam hal ketua rapat hendak berbicara selaku anggota rapat, untuk sementara pimpinan rapat diserahkan kepada anggota pimpinan yang lain.
  4. Pimpinan yang hendak berbicara selaku anggota sebagaimana dimsksud pada ayat (3) berpindah dari kursi pimpinan ke kursi anggota.
Pasal 257
  1. Sebelum berbicara, anggota rapat yang akan berbicara mendaftarkan namanya lebih dahulu, dan pendaftaran tersebut dapat juga dilakukan oleh fraksinya.
  2. Anggota rapat yang belum mendaftarkan namanya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak boleh berbicara, kecuali apabila menurut pendapat ketua rapat ada alasan yang dapat diterima.
Pasal 258
  1. Giliran berbicara diatur oleh ketua rapat menurut urutan pendaftaran nama.
  2. Anggota rapat berbicara di tempat yang telah disediakan setelah dipersilakan oleh ketua rapat.
  3. Seorang anggota rapat yang berhalangan pada waktu mendapat giliran berbicara dapat digantikan oleh anggota rapat dari fraksinya dengan sepengetahuan ketua rapat.
  4. Pembicara dalam rapat tidak boleh diganggu selama berbicara.
Pasal 259
  1. Ketua rapat dapat memperpanjang dan menentukan lamanya perpanjangan waktu anggota rapat berbicara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251.
  2. Ketua rapat memperingatkan dan memintanya supaya pembicara mengakhiri pembicaraan apabila seorang pembicara melampaui batas waktu yang telah ditentukan.
Pasal 260
  1. Ketua rapat memberikan kesempatan kepada anggota rapat yang melakukan interupsi untuk:
    1. meminta penjelasan tentang duduk persoalan sebenarnya mengenai masalah yang sedang dibicarakan;
    2. menjelaskan soal yang di dalam pembicaraan menyangkut diri dan/atau tugasnya;
    3. mengajukan usul prosedur mengenai soal yang sedang dibicarakan; atau
    4. mengajukan usul agar rapat ditunda untuk sementara.
  2. Ketua rapat dapat membatasi lamanya pembicara melakukan interupsi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memperingatkan dan menghentikan pembicara apabila interupsi tidak ada hubungannya dengan materi yang sedang dibicarakan.
  3. Terhadap pembicaraan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, tidak dapat diadakan pembahasan.
  4. Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, untuk dapat dibahas harus mendapat persetujuan rapat.
Pasal 261
  1. Seorang pembicara tidak boleh menyimpang dari pokok pembicaraan, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 ayat (1).
  2. Apabila seorang pembicara menurut pendapat ketua rapat menyimpang dari pokok pembicaraan, ketua rapat memperingatkan dan meminta supaya pembicara kembali kepada pokok pembicaraan.
Pasal 262
  1. Ketua rapat memperingatkan pembicara yang menggunakan kata-kata yang tidak layak, melakukan perbuatan yang mengganggu ketertiban rapat, atau menganjurkan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
  2. Ketua rapat meminta agar yang bersangkutan menghentikan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan/atau memberikan kesempatan kepadanya untuk menarik kembali kata-katanya dan menghentikan perbuatannya.
  3. Dalam hal pembicara memenuhi permintaan ketua rapat, kata-kata pembicara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap tidak pernah diucapkan dan tidak dimuat dalam risalah atau catatan rapat.
Pasal 263
  1. Dalam hal pembicara tidak memenuhi peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ketua rapat melarang pembicara meneruskan pembicaraan dan perbuatannya.
  2. Dalam hal larangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masih juga tidak diindahkan oleh pembicara, ketua rapat meminta kepada yang bersangkutan meninggalkan rapat.
  3. Dalam hal pembicara tersebut tidak mengindahkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pembicara tersebut dikeluarkan dengan paksa dari ruang rapat atas perintah ketua rapat.
  4. Ruang rapat, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), adalah ruangan yang dipergunakan untuk rapat, termasuk ruangan untuk undangan dan peninjau.
Pasal 264
  1. Ketua rapat dapat menutup atau menunda rapat apabila berpendapat bahwa rapat tidak mungkin dilanjutkan karena terjadi peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261, dan Pasal 262.
  2. Dalam hal kejadian luar biasa, ketua rapat dapat menutup atau menunda rapat yang sedang berlangsung dengan meminta persetujuan dari peserta rapat.
  3. Lama penundaan rapat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tidak boleh lebih dari 24 (dua puluh empat) jam.
Paragraf 7
Risalah, Catatan Rapat, dan Laporan Singkat
Pasal 265
  1. Untuk setiap rapat paripurna, rapat paripurna luar biasa, rapat panitia kerja atau tim, rapat kerja, rapat dengar pendapat dan rapat dengar pendapat umum dibuat risalah yang ditandatangani oleh ketua rapat atau sekretaris rapat atas nama ketua rapat.
  2. Risalah adalah catatan rapat yang dibuat secara lengkap dan berisi seluruh jalannya pembicaraan yang dilakukan dalam rapat serta dilengkapi dengan catatan tentang:
    1. jenis dan sifat rapat;
    2. hari dan tanggal rapat;
    3. tempat rapat;
    4. acara rapat;
    5. waktu pembukaan dan penutupan rapat;
    6. ketua dan sekretaris rapat;
    7. jumlah dan nama anggota yang menandatangani daftar hadir; dan
    8. undangan yang hadir.
  3. Sekretaris rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f adalah pejabat di lingkungan Sekretariat Jenderal yang ditunjuk untuk itu.
Pasal 266
  1. Sekretaris rapat menyusun risalah untuk dibagikan kepada anggota dan pihak yang bersangkutan setelah rapat selesai.
  2. Risalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipublikasikan melalui media elektronik dan dapat diakses oleh masyarakat.
Pasal 267
  1. Dalam setiap rapat pimpinan DPR, rapat Badan Musyawarah, rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, rapat BURT, rapat BKSAP, rapat BAKN, rapat Badan Kehormatan, dan rapat panitia khusus, dibuat catatan rapat dan laporan singkat yang ditandangani oleh ketua rapat atau sekretaris rapat atas nama ketua rapat yang bersangkutan.
  2. Catatan rapat adalah catatan yang memuat pokok pembicaraan, kesimpulan dan/ atau keputusan yang dihasilkan dalam rapat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta dilengkapi dengan catatan tentang hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265 ayat (2).
  3. Laporan singkat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat kesimpulan dan/ atau keputusan rapat.
Pasal 268
  1. Sekretaris rapat secepatnya menyusun laporan singkat dan catatan rapat sementara untuk segera dibagikan kepada anggota dan pihak yang bersangkutan setelah rapat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265 ayat (1) selesai.
  2. Setiap anggota dan pihak yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mengadakan koreksi terhadap catatan rapat sementara dalam waktu empat hari sejak diterimanya catatan rapat sementara tersebut dan menyampaikannya kepada sekretaris rapat yang bersangkutan.
Pasal 269
  1. Dalam risalah, catatan rapat, dan laporan singkat mengenai rapat tertutup yang bersifat rahasia, harus dicantumkan dengan jelas kata rahasia.
  2. Rapat yang bersifat tertutup dapat memutuskan bahwa suatu hal yang dibicarakan dan/atau diputuskan dalam rapat itu tidak dimasukkan dalam risalah, catatan rapat, dan/atau laporan singkat.
Paragraf 7
Undangan, Peninjau, dan Wartawan
Pasal 270
  1. Undangan adalah:
    1. mereka yang bukan anggota, yang hadir dalam rapat DPR atas undangan pimpinan DPR; dan
    2. anggota yang hadir dalam rapat alat kelengkapan DPR atas undangan pimpinan DPR selain anggota alat kelengkapan yang bersangkutan.
  2. Peninjau dan wartawan adalah mereka yang hadir dalam rapat DPR tanpa undangan pimpinan DPR dengan sepengetahuan dari pimpinan DPR atau pimpinan alat kelengkapan yang bersangkutan.
  3. Undangan dapat berbicara dalam rapat atas persetujuan ketua rapat, tetapi tidak mempunyai hak suara.
  4. Peninjau dan wartawan tidak mempunyai hak suara, hak bicara, dan tidak boleh menyatakan sesuatu, baik dengan perkataan maupun perbuatan.
  5. Undangan dan peninjau disediakan tempat tersendiri.
  6. Wartawan menempati tempat yang disediakan.
  7. Undangan, peninjau, dan wartawan wajib menaati tata tertib rapat dan/atau ketentuan lain yang diatur oleh DPR.
Pasal 271
  1. Ketua rapat menjaga agar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 270 tetap dipatuhi.
  2. Ketua rapat dapat meminta agar undangan, peninjau, dan/atau wartawan yang mengganggu ketertiban rapat meninggalkan ruang rapat dan apabila permintaan itu tidak diindahkan, yang bersangkutan dikeluarkan dengan paksa dari ruang rapat atas perintah ketua rapat.
  3. Ketua rapat dapat menutup atau menunda rapat apabila terjadi peristiwa, sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
  4. Lama penundaan rapat, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak boleh lebih dari 24 (dua puluh empat) jam